Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (SPT OP) merupakan kewajiban tahunan bagi masing masing Orang Pribadi yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat setiap tanggal 31 Maret.Sistem Informasi SPT Orang Pribadi (SI SPT OP) merupakan salah satu sarana dari PT Pusri Palembang untuk membantu karyawan dalam pengisian SPT OP.
|